Pada hari Kamis tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua ribu Dua Puluh Dua bertempat dibalai Desa Telgawah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Telgawah Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang mengadakan rapat pembahasan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, rapat dihadiri oleh:
- Ketua BPD dan Anggota
- Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam rangka pembahasan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 tersebut Badan Permusyawaratan Desa diperoleh kata sepakat tentang pokok– pokok sebagai berikut:
- Menyepakati terhadap Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
- Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa
Demikian Berita Acara Badan Permusyawaratan Desa Telgawah Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang yang selanjutnya dapat digunakanuntuk sebagaimana mestinya.
Unduh Lampiran:
banner apbdes 2022